Rabu, 04 Desember 2013

AD / ART koperasi [ tugas ]

Anggaran dasar Koperasi adalah keseluruhan aturan langsung tentang
kehidupan Koperasi dan hubungan antara
Koperasi dengan seluruh anggotanya.
Dengan kata lain, anggaran dasar Koperasi
adalah sebagai dasar formal bagi
persetujuan atau kesepakatan para anggotanya untuk bekerja sama, yang
merupakan fondasi dari setiap koperasi
masing-masing. Sedangkan Anggaran
Rumah Tangga adalah aturan-aturan
mengenai tata tertib dan tata laksana
kegiatan Koperasi, baik organisasi maupun kegiatan usahanya. AnggaranDasarKoperasi · Aturan dasar tertulis yang memuat ketentuan pokok yang mengatur tata
kehidupan koperasi disusun dan disepakati
oleh para pendiri koperasi pada saat rapat
pembentukan koperasi. · Anggaran Rumah Tangga Koperasi adalah ketentuan yang merupakan
penjabaran ataupun jelasan lebih rinci dari
ketentuan pokok dalam Anggaran Dasar
serta memuat ketentuan tambahan yang
belum diatur dalam AD Koperasi DasarHukumPengaturanAD/ART Koperasi
Pasal7 (ayat1) UU No. 25 Tahun1992 “
PembentukanKoperasidilakukandenganaktapendirianyang
memuatAnggaranDasar.” Dalam Pasal8 UU No. 25 Tahun1992
Anggaran Dasar Koperasi memuat
sekurang-kurangnya: a. Daftar nama pendiri.
b. Nama dan tempat kedudukan Koperasi
c. Maksud dan tujuan serta bidang usaha koperasi d. Ketentuan mengenai keanggotaan
e. Ketentuan mengenai rapat anggota
f. Ketentuan mengenai pengelolaan
g. Ketentuan mengenai permodalan
h. Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya koperasi i. Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha koperasi j. Ketentuan mengenai sanksi KedudukanAD/ ART Koperasi · Sebagai aturan dasar tertulis tentang tata laksana organisasi perusahaan koperasi · Mengatur hubunganhukum secara internal maupun eksternal · Kedudukan Anggaran Dasar merupakan undang-undang bagi anggota koperasi. · Anggaran dasar koperasi sebagai perjanjian mempunyai kekuatan mengikat
kepada anggotanya. AD/ARTDANPRINSIP-PRINSIPKOPERASI Prinsip – Prinsip Koperasi -> Kemandirian/
Otonomi/ Kebebasan -> Penyusunan dan
isinya disepakati dalam rapat pembentukan
koperasi Kegunaan Anggaran Dasar Sebagai Pedoman dan ketentuan tertulis
mengenai tata kehidupan organisasi
koperasi yang ditujukan untuk menjamin
ketertiban organisasi, baikfungsi, tugas,
wewenang dan tanggung jawab perangkat
organisasi koperasi yaitu: Rapat Anggota, Pengurus dan Pengawas termasuk
pengelola (manajer) dan Anggota Koperasi
Menjaga agar tidak terjadi kesewenang-
wenangan dalam pengelolaan koperasi.
Sebagai jaminan dalam menjalin hubungan
atau kerjasama (pihakketiga). Memberikan kepastian hukum bahwa telah
terbentuk koperasi yang sah dan
mempunyai hak dalam melaksanakan
aktivitas organisasi dan usahanya. PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KOPERASI 1. Dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Anggota untuk Perubahan AD Koperasi
sesuai ketentuan yang diatur dalam AD
Koperasi yang bersangkutan. 2. Wajib dituangkan dalam berita acara perubahan AD yang dibuat dan ditanda
tangani oleh Notaris apabila rapat
perubahan AD dihadiri oleh Notaris. 3. Notulen rapat anggota perubahanAD ditandatangani oleh pimpinan rapat dan
sekretaris rapat atau salah seorang
peserta rapat apabila rapat tidak dihadiri
Notaris. 4. PerubahanAD Koperasi tidak dapat dilakukan apabila Koperasi sedang
dinyatakan pailit berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku kecuali
atas persetujuan dari pengadilan. 5. Perubahan AD yang berkaitan dengan perubahan bidang usaha, penggabungan,
atau pembagian/pemisahan koperasi wajib
mendapat pengesahan dari pejabat yang
berwenang dan dibuat secara tertulis oleh
pengurus. 6. Perubahan AD yang tidak menyangkut bidang usaha, penggabungan atau
pembagian koperasi tidak perlu mendapat
pengesahan dari pejabat yang berwenang,
tetapi ditetapkan dengan keputusan rapat
anggota koperasi yang diatur dalam AD
dilaporkan kepada pejabat yang berwenang. 7. Perubahan AD yang menyangkut penggabungan koperasi, pembagian dan
perubahan bidang usaha koperasi harus
dimintakan pengesahannya oleh
pemerintah. 8. Ketentuan mengenai pengesahan atau penolakan pengesahan akta pendirian, dan
perubahan anggaran dasar diatur oleh
peraturan pemerintah(KepMen KUKM RI
No.104.1/KEP/M.KUKM/X/2002) Kapan perubahan AD Koperasi tidak perlu
pengesahan pejabat yang berwenang
Apabila perubahan yang tidak berkaitan
dengan perubahan bidang usaha,
penggabungan, atau pembagian koperasi.
Namun tetap harus melalui persetujuan dan penetapan RA yang diatur dalam AD
Perubahan tersebut wajib dilaporkan
kepada pejabat yang berwenang
Diumumkan dalam media masa setempat 2
bulan sejak perubahan.
Konsekuensi tidak dilaporkannya perubahan AD tersebut, maka terhadap perubahan
tersebut tidak akan mengikat pihak yang
berkepentingan dengan koperasi, segala
akibatnya menjadi tanggung jawab
pengurus ANGGARAN RUMAH TANGGA KOPERASI è ART pembentukan dan perubahannya tidaklah serumit perubahan AD, cukup dengan
persetujuan Rapat Anggota, sedangkanAD
harusmemperolehpengesahandariAparatyang
berwenang. è ART merupakan ketentuan penjabaran dari AD. è Menjabarkan dan mengatur hal-hal yang belum diatur dalam AD dan memang
memerlukan penambahanan è Ketentuan ART dapat dijabarkan pula kedalam bentuk Peraturan Khusus,
Perjanjian kerja dan bentuk lainnya è Sebagai pelengkap hal–hal yang belum diatur dalam AD Permasalahan AD/ART Adanya anggapan bahwa AD merupakan
aturan formal yang hanya dibutuhkan
untuk memperoleh pengesahan badan
hukum bagi koperasi.
Masih rendahnya pemahaman anggota akan
kegunaan dan fungsi AD/ART dalam pembangunan dan pengembangan
organisasi koperasi.
Muatan/isi ART hanya sekedar mentranfer/
mengulang kembali muatan AD atau
ketentuan undang-undang perkoperasian . Beberapaketentuanyang
perludiperhatikandidalampenyusunanAD/
ARTAntara lain tentang: · Pengaturantentangkeluarmasuksebagaianggota. · Transaksi/ kontrakpelayananantarakoperasidananggota. · BesaranSHU daritransaksianggotadannon anggota · MasajabatanPengurusdanPengawas. · Pemeriksaanolehakuntanpublik · Korumuntuksahsuaturapatyang akandiselenggarakankoperasi. · Hubungankerjapengurusdanpengelola PEMBUBARAN KOPERASI · DASAR HUKUM PENGATURAN : 1. Pasal46 s/d Pasal56 UU NO. 25/1992
2. PP NO.17/1994 · PEMBUBARAN KOPERASI DAPAT DILAKUKAN OLEH: 1. KeputusanRA Koperasi
2. KeputusanPemerintah Alasan Pembubaran Koperasi oleh
Pemerintah 1. Tidak memenuhi ketentuan UU No. 25/1992 2. Tidak melaksankan AD Koperasi
3. Kegiatan Kop. Bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
berdasarkan Put. Pengadilan yang
mempunyai kekuatan hokum tetap. 4. Koperasi dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yg mempunyai
kekuatan hokum tetap. 5. Koperasi tidak melakukan kegiatan usahanya secaranyata selama 2 tahun
berturut-turut terhitung sejak tanggal
pengesahan
•Pembubaran berdasarkan Keputusan
Rapat Anggota ditetapkan dalam Anggaran
Dasar Koperasi masing-masing

sekar wulansari: Pengertian,isi,cara menyusun anggaran dasar dan ru...

sekar wulansari: Pengertian,isi,cara menyusun anggaran dasar dan ru...: PENGERTIAN,ISI,CARA MENYUSUN ANGGARAN DASAR DAN RUMAH TANGGA Anggaran dasar adalah merupakan keseluruhan aturan yang mengatur secara...